Tuntaskan Wajib Lapor, Begini Kata Klien Pemasyarakatan ini pada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK

    Tuntaskan Wajib Lapor, Begini Kata Klien Pemasyarakatan ini pada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK
    Tuntaskan Wajib Lapor, Begini Kata Klien Pemasyarakatan ini pada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK

    Nusakambangan - Hari ini menjadi hari yang menggembirakan buat ASB(30), ia terus tersenyum dan tidak dapat menahan rasa bahagianya selama proses pembimbingan akhir oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan. Ia telah menyelesaikan dengan baik dan tuntas hingga akhir masa wajib lapornya tanpa pelanggaran. Ia mengaku setiap bulan ia juga sering berkomunikasi dengan PK Bapas NK terkait kewajibannya maupun masalah dan kendala yang ia hadapi sehari-hari. ASB sendiri sudah mempunyai rencana melanjutkan kehidupannya, mulai dari memantapkan pekerjaan dan ibadahnya, serta keinginannya mencari jodoh. "Saya berharap dapat selalu dalam lindungan Allah dan terhindar dari hal-hal yang membuat saya terlibat permasalahan hukum, cukup kemarin pertama dan terakhir." Lanjut ASB saat mengungkapkan harapan-harapannya ke depan. Klien juga merasa termotivasi saat bertemu dan melihat rekan-rekan mantan WBP sesama Klien Wajib Lapor yang telah berhasil dalam kehidupan barunya. Para mantan WBP ini juga saling bersilaturahmi masih dalam suasana Idul Fitri. Terakhir sebelum Klien pulang, PK Bapas NK mengucapkan selamat telah kembali ke Masyarakat dan berpesan apabila Klien mengalami permasalahan untuk tidak ragu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Pembimbingnya meskipun masa bimbingannya telah berakhir, Jum'at (28/04/2023).

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Seluruh Pegawai Rupbasan Cilacap Mengucapkan...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Lapas Pasir Putih Lakukan Perawatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags