Pegawai Bapas Nusakambangan mengungah Bukti Penerimaan Elektronik Pelaporan Pajak setelah melaporkan kekayaan lewat SERAYA

    Pegawai Bapas Nusakambangan mengungah Bukti Penerimaan Elektronik Pelaporan Pajak setelah melaporkan kekayaan lewat SERAYA
    Pegawai Bapas Nusakambangan mengungah Bukti Penerimaan Elektronik Pelaporan Pajak setelah melaporkan kekayaan lewat SERAYA

    Nusakambangan - Pada tahun 2023 ini, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) menggunakan aplikasi baru bernama SERAYA. Sebagai ASN yang baik, pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan melaporkan kekayaannya melalui SERAYA. LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN, Jum'at (24/02/2023).
    Fitur tambahan Seraya yang berbeda dari LKHASN sebelumnya adalah fitur unggah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Pajak tahun 2022. Dalam Forum Bapas Nusakambangan, Kaur Tata Usaha Bapas Nusakambangan, Wulan menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Itjen, serta sesuai dengan Surat Menpan RB ttg Penyampaian LHKASN, disampaikan bahwa ASN selain melaporkan LHKASN dan LHKPN juga WAJIB melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Ditjen Pajak Kementerian Keuanganhttps://efiling.pajak.go.id/. Selanjutnya ASN dengan WL LHKASN dan LHKPN WAJIB mengunggah BUKTI Penyampaian SPT Tahunan pada Aplikasi SERAYA melalui fitur Unggah BPE SPT. Batas Waktu pengunggahan BPE SPT Tahunan di tanggal 31 Maret 2023  namun menjadi atensi Bapak Kakanwil dan Pimti untuk diselesaikan sd tgl 1 Maret 2023.
    Seperti LHKASN tahun sebelumnya, formulir SERAYA berisi data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga berisi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Untuk daftar harta kekayaan, yang dimaksud daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
    Harta kekayaan yang dilaporkan tidak hanya harta kekayaan atas nama ASN, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan tetapi harta kekayaan atas nama siapapun yang merupakan harta kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal ini mengingat masih sering dijumpai seseorang yang memiliki atau menguasai harta kekayaan yang belum atas nama sendiri, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan karena berbagai sebab tertentu. Untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama.
    Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN yaitu penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Sedangkan pengeluaran yang dilaporkan yaitu pengeluaran dalam satu tahun baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pengeluaran lainnya yang tidak rutin. Pengeluaran rutin berupa perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya. Pengeluaran lainnya berupa perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti pengeluaran untuk rekreasi, asuransi, biaya pengobatan dan sebagainya. Seperti halnya harta kekayaan, untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka pengeluaran yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama.
    Sebagai tahap akhir dalam pengisian formulir di SERAYA, terdapat surat pernyataan yang ditandatangani secara digital yang menyatakan bahwa ASN sudah menyampaikan laporan kekayaannya dengan benar.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    WBP Lapas Narkotika Nusakambangan Antusias...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kebersamaan Melalui Juwara

    Berita terkait