Optimalkan Pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Hadiri Pelimpahan Berkas ABH di Kejari Cilacap

    Optimalkan Pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Hadiri Pelimpahan Berkas ABH di Kejari Cilacap
    Optimalkan Pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Hadiri Pelimpahan Berkas ABH di Kejari Cilacap

    Cilacap – Pembimbing Kemasyarakatan sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki peran pendampingan dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. Hal ini juga dilakukan pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan saat pelimpahan tahap II perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri Cilacap, Jum'at (09/06/2023).

    Dalam kegiatan pendampingan yang dilakukan pada Selasa tanggal 06 Juni 2023, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Nusakambangan mendampingi anak yang terlibat perkara terkait kepemilikan bahan peledak untuk pembuatan mercon. PK memberikan motivasi dan penguatan terhadap ABH dan orang tua guna memastikan kondisi psikologi dan fisik anak maupun orang tua tetap baik. Pembimbing Kemasyarakatan berharap keluarga pelaku anak untuk selalu mendampingi anak dalam setiap persidangan.

    “Kehadiran bapak nanti akan sangat berarti dalam persidangan putra anda. Kehadiran orang tua dalam mengikuti sidang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memberi putusan vonis nanti”, jelas Shinta selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Nusakambangan.

    Dalam pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut, selain jaksa, kegiatan tersebut dihadiri oleh klien anak, orang tua klien anak, penasehat hukum, penyidik, dan juga pembimbing kemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, jaksa melakukan verifikasi langsung terhadap pelaku anak mengenai identitas, latar belakang tindak pidana, serta faktor lain yang mempengaruhi klien anak melakukan tindak pidana UU Darurat berupa kepemilikan bahan peledak.

    Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak. Dalam akhir proses pelimpahan, diperoleh hasil bahwa anak menjadi tahanan kota dengan pertimbangan bahwa anak masih berstatus siswa aktif dan saat ini sedang mengikuti ujian kenaikan kelas. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi orangtua dan anak karena masih dapat menempuh Pendidikan meskipun sedang menjalani proses hukum. Namun demikian, anak masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Cilacap sesuai dengan ketentuan sampai proses persidangan selesai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Hadiri Sidang TPP di Lapsuska

    Artikel Berikutnya

    “Kedatangan kami bermaksud untuk bersilaturahmi...

    Berita terkait