Kembali ke Masyarakat, Klien Pemasyarakatan Registrasi di Baladewa Bapas Kelas II Nusakambangan

    Kembali ke Masyarakat, Klien Pemasyarakatan Registrasi di Baladewa Bapas Kelas II Nusakambangan
    Kembali ke Masyarakat, Klien Pemasyarakatan Registrasi di Baladewa Bapas Kelas II Nusakambangan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan registrasi dan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan di Baldewa Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan. Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas pada hari itu adalah Awal Setiabudi (PK Muda) dan Praditya Eka Putra (PK Pertama). Registrasi adalah pencatatan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan tujuan dimana penjamin berada di dalam wilayah kerjanya. Registrasi bertujuan untuk mencatat segala informasi yang dimiliki oleh klien, mulai dari biodata diri hingga jenis tindak pidana dan berapa lama ekspirasi yang dimiliki oleh klien. Tidak hanya itu, registrasi klien pemasyarakatan juga memberikan informasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan atau PK yang memiliki tanggung jawab kepada klien untuk segera melakukan pembimbingan lebih jauh lagi, Minggu (21/05/2023).

    Klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Reintegrasi serta melakukan registrasi pada hari itu adalah AY (Asimilasi di Rumah), M (Asimilasi di Rumah), S (Asimilasi di Rumah), WW (Cuti Bersyarat), dan P (Cuti Bersyarat). Kelima Klien tersebut sebelumnya merupakan WBP dari Lapas kelas IIB Cilacap. Mereka merasa sangat bersyukur dipercaya mendapatkan Program Integrasi dari Lapas Cilacap. Mereka juga mengatakan akan lebih berhati-hati dalam bertindak sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan dapat menyelesaikan Program Integrasi dengan baik. 

    Praditya Eka Putra sebagai Pembimbing Kemasyarakatan yang akan membimbing serta mengawasi klien tersebut mengingatkan klien agar melaksanakan Wajib Lapor setiap bulannya ke Baladewa Bapas Nusakambangan sebagai Klien Pemasyarakatan. “Selamat berkumpul dengan keluarga dan kembali ke tengah masyarakat. Tetap patuhi peraturan dan laksanakan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. Jangan pernah melakukan pelanggaran Hukum apapun itu jenisnya. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa anda adalah Individu yang lebih baik dari sebelumnya” ujar Praditya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Yudistira dan Anggota Rupam Kontrol Dapur...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Litmas Lanjutan untuk WBP High...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags