Bekerja ke Luar Kota, Klien Ajukan Pindah Bimbingan

    Bekerja ke Luar Kota, Klien Ajukan Pindah Bimbingan
    Bekerja ke Luar Kota, Klien Ajukan Pindah Bimbingan

    Nusakambangan – Seorang Klien Pemasyarakatan berinisial AN ditemani oleh rekannya mengunjungi ruang layanan Bapas Nusakambangan siang itu. AN adalah Klien Bapas Nusakambangan yang telah beberapa bulan menjalankan apel wajib lapor. Rekan AN mengungkapkan kesulitan hidup AN tinggal sendiri jauh dari keluarga. Oleh karena itu, Klien berencana bekerja ke Kota Jakarta sebagai pekerja pabrik bersama beberapa rekan-rekannya.  Menanggapi hal tersebut petugas Baladewa, Nurul sebagai Duta Layanan dan Manan sebagai petugas operator menjelaskan prosedur yang harus dijalani bila Klien Pemasyarakatan akan pindah domisili ke luar kota, Selasa (24/10/2023).
    “Klien Pemasyarakatan dengan alasan tertentu dapat meninggalkan daerah bimbingan dan pengawasan dalam waktu lama dengan mengajukan permohonan pindah tempat bimbingan dan pengawasan. Selanjutnya bimbingan dan pengawasan dilimpahkan dari Bapas Nusakambangan ke Bapas tujuan Klien sesuai dengan tempat domisili yang baru”, pesan Nurul. 
    Pelimpahan bimbingan Klien Pemasyarakatan dapat dilakukan melalui beberapa prosedur sebagai berikut:
    1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kabapas melalui PK.
    2. PK menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan.
    3. Bapas melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan yang diterima.
    4. Kabapas memeriksa dan menyetujui atau menolak permohonan tersebut.
    5. Klien menerima surat persetujuan atau penolakan pemindahan bimbingan.
    Pelayanan pelimpahan bimbingan dapat dilakukan paling lama 10 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun. Hasil akhir yang didapatkan adalah surat persetujuan pelimpahan bimbingan Klien Pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Perubahan Perilaku, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng : WNA Harus Berkontribusi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags